Container Icon

Jenis dan bentuk-bentuk koperasi Diindonesia, Permodalan koperasi Evaluasi dan Keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota

Tugas 4
JENIS DAN BENTUK KOPERASI DI INDONESIA

A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)


Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian

adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.

Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.

Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

Koperasi Kerajinan/Industri

adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

B.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.

Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.

C. KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

D. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK

Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
E. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK-    POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)

¨ Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

F. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
        Koperasi Primer
     dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

      Koperasi Pusat
      koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.

      Koperasi Gabungan
      koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.

Koperasi Induk
      koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan    hukum.



G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

·       Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·       Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
·       Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·       Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

H. KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER

       Koperasi Primer
      adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.

       Koperasi Sekunder
      koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.


PERMODALAN KOPERASI

A.    ARTI MODAL BAGI KOPERASI
  MODAL
Adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek

       B.     SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

      ·         Simpanan Pokok
     merupakan sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.
·         Simpanan Wajib
      merupakan simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela
   merupakan simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota
·         Dana Cadangan
    Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
·         Hibah
    adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.  Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       C.     SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No.25/1992)

      ·      Modal Sendiri (Equity Capital)
      merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib , dana cadangan, dan donasi/hibah.

·      Modal Pinjaman ( Debt Capital)
      merupakan modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. 

       D.    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

      ·            DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
       adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

·         Sesuai dengan anggaran dasar UU No.12/1967
      menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.

·         Distribusi CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :
      a)      Memenuhi kewajiban tertentu
      b)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
      c)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
      d)     Adanya Perluasan Usaha

Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota

A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
1. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
2. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

REFERENSI

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

isi hati

kau hadir mengisi kekosongan jiwa ini...
perlahan kau mulai muncul dipikiranku
entah mengapa...Sejak itu aku mulai...
jatuh hati....

apa mungkin aku mulai mencintainya
apa mungkin ini cuma perasaan....?
entahlah...
saat itu aku mulai merindukannya

ya sekarang aku yakin bahwa aku benar-benar mencintainya
kini kau hadir merubah segalanya menjadi lebih indah

jika suatu saat nanti, kita berjodoh dan ditakdirkan untuk bersama
jari manis ini akan melingkar sebuah cincin yang akan engkau pakaikan 
dijari manisku, bgitu pun sebaliknya...

dan...jika takdir jodohmu digariskan bukan untukku...
percayalah bahwa takdirNya pasti lebih baik dan indah 
dari apa yang kita harapkan

mungkin...
aku bukan wanita yang sempurna
jauh..melebihi kesempurnaan yang engkau harapkan
namun aku selalu berharap kelak engkau bisa menjadi imamku.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

bentuk-bentuk organisasi, pola manajemen, pola manajemen koperasi, pengertian SHU, rumus pembagian SHU dan Prinsip-prinsip pembagian SHU

Tugas 3

 BENTUK-BENTUK ORGANISASI

a. Bentuk Organisasi Garis
b. Bentuk Organisasi Fungsional
c. Bentuk Organisasi Garis dan Staf
d. Bentuk Organisasi fungsional dan Staf

Organisasi Garis
Oleh Henry Fayol (Paris)
Bentuk organisasi yang paling sederhana dan paling tua, digunakan di kalangan militer dengan jumlah karyawan yang masih sedikit dan saling kenal, dan spesialisasi kerja yang belum begitu tinggi.

Kelebihan
a. kesatuan komando baik karena pimpinan berada di atas satu tangan
b. proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat.
c. Solidaritas karyawan tinggi karena saling kenal.

Kekurangan
a. jika sang pemimpin tidak mampu maka akan mudah jatuh
b. ada kecendrungan bertindak otokratis
c. kesempatan berkembang terbatas

Organisasi Fungsional
Oleh F.W. Taylor.
Pimpinan-pimpinan yang ada tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan mempunyai wewenang memberik komando sepanjang ada hubungannya dengan fungsi atasan tersebut.

Kebaikan
a. Pembagian tugas jelas
b. Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan dengan maksimal
c. Digunakan tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsi-fungsinya.

Keburukan
a. Spesialilsasi menyebabkan susah “tour of duty”
b. Karyawan mementingkan bidangnya sehingga sukar melaksanakan koordinasi.

Organisasi Garis dan Staf
Oleh Harrington Emerson
Biasanya digunakan oleh organisasi besar dengan daerah kerja yang luas dengan bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit. Memiliki satu atau lebih tenaga staf tenaga ahli yang memberi saran atau nasihat.

Kebaikan
a. Dapat digunakan oleh tenaga organisasi sebesar apapun dan sekompleks apa pun.
b. Keputusan yang matang dan sehat dapat diperoleh karena adanya tenaga ahli.
c. Dapat mewujudkan “The right man in the right place”.

Keburukan
a. Solidaritas sukar diwujudkan karena tidak saling kenal
b. Koordinasi kadang sukar diterapkan karena terlalu luasnya organisasi
Bentuk Organisasi Fungsional dan Staff
Bentuk ini merupakan kombinasi dari bentuk organisasi fungsional dan bentuk organisasi garis dan staff. Adapun kebaikan dan keburukan dari bentuk organisasi ini adalah juga merupakan kombinasi dari bentuk diatas.
Hirarki Tanggung Jawab

·         Pengurus

Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.

·         Pengelola

Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

·         Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

UU 25 Th. 1992 pasal 39:

1.      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pola Manajemen

Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya
Unsir sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini
      1.   kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
      2.   kesukarelaan dalam keanggotaan
      3.   menolong diri sendiri
      4.   persaudaraan atau kekeluargaan
      5.   demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
            dilakukan oleh anggota
      6.   pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya

Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,

untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

·         Perencanaan

Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

·         Pengorganisasian

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

·         Struktur Organisasi

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
·         Pengarahan

Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

·         Pengawasan

Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
      1.   menetapkan standar
      2.   membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
      3.   mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
            Diperlukan.

 Pengertian SHU

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentangPerkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dankewajibanlainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bagian anggota adalah uang yang akan diperoleh kembali oleh anggota setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, sertadigunakanuntuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuaidengan keputusan Rapat Anggota.


Rumus Pembagian SHU
  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
•         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
       a)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
       b)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
       c)       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
       d)      SHU anggota dibayar secara tunai 

 Sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS