Tugas 4
A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
B.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Penghasil (Produksi)
JENIS DAN BENTUK KOPERASI DI INDONESIA
A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
Koperasi
Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
C. KOPERASI BERDASARKAN
KEANGGOTANNYA
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan
KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
D. JENIS
KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah
koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan
jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai
kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk
keperluan para anggotanya/non anggota
E. KETENTUAN
PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK- POKOK
PERKOPERASIAN (PASAL 17)
¨ Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
F. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer
yang berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi
yang berbadan hukum.
Koperasi
Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
G. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
·
Di tiap desa
ditumbuhkan koperasi desa
·
Di tiap
daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
·
Di tiap
daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di Ibukota
ditumbuhkan Induk Koperasi
H. KOPERASI
PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah
minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum.
PERMODALAN KOPERASI
A. ARTI MODAL
BAGI KOPERASI
MODAL
Adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di
bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal
Jangka Panjang,
b. Modal
Jangka Pendek
B. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
·
Simpanan Pokok
merupakan sejumlah uang yang harus
disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi anggota penuh koperasi.
Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing anggota, dan uang ini
dapat diambil kembali oleh anggota.
· Simpanan Wajib
merupakan simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela
merupakan simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan
khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh anggota apabila anggota
tersebut berhenti menjadi anggota
· Dana
Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan
dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika
sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan
memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa
jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana
cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat
dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu
perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena
modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
· Hibah
adalah
pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang.
Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak
koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam
UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam
neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti
peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya
koperasi dapat membeli yang baru. Status dan perlakukan akuntansi
disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa
yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak
banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan
dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
C. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI ( UU No.25/1992)
·
Modal
Sendiri (Equity Capital)
merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib , dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal
Pinjaman ( Debt Capital)
merupakan modal yang bersumber dari anggota koperasi, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
D.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
·
DEFINISI
CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai
dengan anggaran dasar UU No.12/1967
menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
·
Distribusi
CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :
a) Memenuhi
kewajiban tertentu
b) Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
c) Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d) Adanya
Perluasan Usaha
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota
A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi
anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Pada dasarnya setiap
anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan
tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu
di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di
banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
B. EFEK HARGA DAN EFEK
BIAYA
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di
pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari
peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
1. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan
koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi
anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis
koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
2. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan
kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan
persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini
akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di
tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu
memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari
pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri
bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran
sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu
koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan
Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di
sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1)
Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2)
Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00
Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00
modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar
Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan
koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil
usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas
(cash flow),
(4) Catatan atas
laporan keuangan
(5) Laporan perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha
pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
REFERENSI






0 komentar:
Posting Komentar