Container Icon

Studi Kasus Perusahaan yang Melanggar Konsep Etika Bisnis


A.    Studi Kasus Perusahaan yang Melanggar Konsep Etika pada MSDM

Ø   PT Freepot Indonesia (PTPI)
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya. Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
Berkali-kali perjanjian kontrak karya dengan PT FI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik, untuk menambah kocek negara. Padahal, tidak terbukti secara signifikan sumbangan PT FI benar-benar untuk negara. Kalimat yang lebih tepat, sebetulnya, sumbangan Freeport untuk negara Amerika, bukan Indonesia.
Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan itu dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai induknya.
Keuntungan berlipat justru didapatkan oleh PT FI dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP kepada Indonesia atau sekadar PPh badan dan pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja asing (TKA). Optimis penulis, karena PT FI memiliki pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah pasti TKA itu tidak akan bisa diketahui oleh pihak imigrasi.

Ø   Pabrik Panci CV Sinar Logam
Kasus sangkaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap buruh berawal dari dua orang buruh asal Lampung Utara atas nama Andi Gunawan dan Junaedi yang sudah bekerja selama empat bulan kemudian melarikan diri karena mendapatkan penyiksaan. Dua orang buruh tersebut kemudian menceritakan perlakuan yang diterimanya kepada keluarga dan lurah setempat dan melapor ke Polsek dan Polres Lampung Utara.
Diberitakan sebelumnya, Yuki Irawan, 41 tahun, bos pabrik panci CV Sinar Logam di Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, akhirnya buka suara. Yuki Irawan membantah adanya penyekapan buruh. "Itu sudah direkayasa. Ada enam buruh sedang tidur karena kerja malam, dikunci dari luar. Itu ulah anak buah saya, kuncinya dibuang," katanya membela diri. Namun dia belum tahu siapa anak buahnya yang berbuat demikian.
Meskipun Yuki Irawan membantah telah menyiksa buruh, faktanya dia telah melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruhnya dengan menampar dan memukul. Bahkan, dalam pengakuan Abdul Nawa Fikri, 20 tahun, asal Cianjur, dan Arifudin asal Lampung, Yuki mengancam akan menembak jika para buruhnya neko-neko.
Polisi kini telah menetapkan Yuki Irawan sebagai tersangka utama dengan enam sangkaan pasal yang menjeratnya. Selain pelanggaran tindak pidana penganiayaan, merampas kemerdekaan orang, perdagangan manusia, dan penggelapan, ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Anak.

B.   Studi kasus perusahaan yang melanggar konsep Etika pada Produksi dan Lingkungan

Ø   PT Ajinomoto Indonesia
PT Ajinomoto Indonesia, adalah sebuah perusahaan yang memproduksi bumbu masak dengan trade mark Ajinomoto. Baru-baru ini PT Ajinomoto Indonesia dilanda musibah, yang berdampak terhadap dicabutnya SIUP untuk sementara, hal ini dikarenakan fatwa MUI yang menyatakan bumbu masak ajinomoto "haram" untuk dikonsumsi oleh umat muslim. Kasus ini berawal dari masa berlaku label halal Ajinomoto yang habis Desember 2000 lalu. Saat itulah MUI melakukan uji ulang kehalalan produk. Uji ulang tersebut dilakukan oleh lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI berkerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), yang menemukan fakta bahwa Ajinomoto menggunakan Procine (enzim dari pangkreas babi) untuk bahan katalisator (bahan perantara untuk memudahkan reaksi kimia) guna menghidrolisis protein kedelai menjadi bactosoytone. Nah, bactosoytone inilah yang digunakan sebagai nutrisi untuk mengembangbiakkan mikroba. Selanjutnya mikroba dipakai dalam proses fermentasi tetes tebu menjadi monosodium glutamat (MSG). Melalui proses pemurnian, didapatkanlah bentuk kristal dan itulah MSG (vetsin) yang siap dilempar ke pasar.
Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan MUI pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (malase) mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri itu). Sedangkan bactosoytone merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai dengan biokatalisator parcine yang berasal dari pangkreas babi. Ajinomoto diduga telah mengubah nutrisi itu pada produksi sejak bulan Juni 2000 dan sebelumnya mereka menggunakan polypeptone. Berdasarkan hal demikian akhirnya MUI mengeluarkan Fatwa yang menyebutkan bahwa Merek Ajinomoto Haram untuk di Konsumsi Umat Islam. MUI dalam suratnya Nomor U-558/MUI/XII/2000 tanggal 19 Desember 2000 menyatakan bahwa PT. Ajinomoto Indonesia teleh mengubah salah satu bahan Nutrisi dalam proses pengembangbiakan kultur bakteri yaitu dari Polypeptone menjadi Bactosoytone, sehingga produk bumbu masak itu diduga sudah tercampur dengan enzim yang berasal dari lemak babi. Dalam surat MUI yang ditandatangani ketuanya, Prof Dr Umar Shihab, dan Sekretaris Umum MUI Dr. Din Syamsudin, itu meminta agar bumbu masak Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum 23 November ditarik dari peredarannya. Disamping pernyataan demikian, hal lain yang dicantumkan dalam Fatwa MUI tersebut adalah "Kami MUI memberi peringatan keras kepada saudara (PT Ajinomoto Indonesia) atas pelanggaran prosedur tersebut. Hal ini ditekankan oleh MUI mengingat masyarakat Indonesia yang notabene 80% dari total penduduk (sekitar 210 juta jiwa) merupakan umat Islam yang mengharamkan mengkonsumsi babi.
Jadi jika informasi yang ada dalam produk, jika tidak benar maka produsen wajib bertangung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan oleh bahan makanan tersebut dikemudian hari. Kenapa demikian, jika suatu produk hanya memikirkan bagaimana produknya laris terjual tanpa memikirkan efek samping bagi konsumen, tentunya mereka dengan semena-mena dapat membuat label, dengan maksud mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Hal inilah yang sebenarnya ditekankan dalam Pasal ini, yaitu pertanggungjawaban produsen mengenai informasi produknya. "Pasal 34 ayat (1)" (1) Setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut.

Ø   Tabita Kosmetik
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis kosmetik Tabita termasuk ke dalam 17 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Pemilik usaha Tabita Kosmetik, Tri membantah produknya mengandung bahan berbahaya. 
Ia mengungkapkan produknya sudah ada tiruan dengan merek yang sama. "Produk saya tidak ada efek sampingnya," ujarnya kepadaRepublika, Senin (13/5). Menurut dia, tidak ada konsumen yang komplain selama Tabita meluncur lima tahun lalu. Bahkan ia melabeli produknya dengan peringatan 'Awas Barang Tiruan' agar konsumen tidak tertipu. "Harganya dengan yang asli juga beda," katanya.
Namun Tri mengakui pemakaian produknya akan menimbulkan gatal-gatal dan pengelupasan kulit selama 10 hari. "Tapi mengelupasnya tipis-tipis." Ia mengganggap hal tersebut wajar dalam proses pemutihan kulit. "Tidak boleh pakai produk lain selama pakai Tabita," ungkapnya.Tabita, katanya, dapat memutihkan kulit dalam pemakaian dua pekan. Tri menjelaskan konsumennya bahkan datang dari Malaysia dan Singapura. Kebanyakan memesan via online dan puas dengan produk yang dikeluarkan.
Sebelumnya BPOM merilis produk Tabita Daily Cream, Tabita Nightly Cream mengandung merkuri. Produk Tabita Skin Care Smooth Lotion dirilis BPOM mengandung hidrokinon yang berbahaya. "Tujuh belas kosmetik berbahaya ini merupakan hasil temuan BPOM sejak Januari hingga Maret 2013," kata Kepala BPOM Lucky S Slamet.

Kesimpulan
Pelanggaran Etika dalam Bisnis yang dilakukan oleh para Perusahaan  yaitu pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan undang-undang perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada didalam produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun. Seharusnya para produsen lebih mementingkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut. Bisnis bukan hanya mengandalkan barang dan uang untuk mencapai tujuannya, tapi juga membutuhkan etika yang sesuai norma yang berlaku untuk dijalankan. Etika bisnis berperan memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan juga pihak masyarakat. Jika etika bisnis yang bermoral ditanamkan, maka bisnis tersebut akan berkembang baik dan meningkatkan kemakmuran ekonomi negara.

Sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perusahaan Yang Melanggar Etika dalam Bisnis



1. PT Megasari Makmur

Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

2. PT. Metro Batavia

Batavia Air adalah sebuah maskapai penerbangan. Pada tanggal 30 Januari 2013, Batavia Air berhenti beroperasi karena dinyatakan pailit oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang. Batavia Air mengatakan Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah. Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang. Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap,”. Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
3. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Samsung Electronics
Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. "Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda," kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. "Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu," ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D). Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah 'mencekik' kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). "Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun.

Kesimpulan

Bisnis bukan hanya mengandalkan barang dan uang untuk mencapai tujuannya, tapi juga membutuhkan etika yang sesuai norma yang berlaku untuk dijalankan. Etika bisnis berperan memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan juga pihak masyarakat. Bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran etika dalam bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya dan sebaiknya Jangan menganggap remeh suatu etika dalam bisnis karena, etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.

Sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Etika Bisnis


A.    Teori Pengertian Etika Bisnis

Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain. Sedangkan
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

1. Norma Umum
Norma-norma Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.

  • ·         Norma Sopan santun
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama.

  • ·         Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan , keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik.

  • ·         Norma Moral
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.

2. Teori Etika Deontologi
Deontologi ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan.
Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.

3. Teori Etika Teleologi
Etika Teleologi berasal dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Ada dua aliran etika teleologi yaitu :

  • ·         Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

  • ·         Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Contoh : kewajiban untuk menepati janji.

4. Bisnis Sebuah Profesi

  • ·         Etika Terapan
Secara umum kita dapat membagi etika menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normative, dan semacamnya. Etika umum sebagai ilmu atau filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis, kendati istilah ini sesungguhnya tidak teat karena bagaimanapun juga etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis dan actual dari manusia dalam kehidupannya sehari-hari dan tidak hanya semata-mata bersifat teoritis.
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam hal ini, norma dan prinsip moral diteropongi dalam konteks kekhususan bidang kehidupan manusia yang khusus tertentu. Dengan kata lain, etika sebagai refleksi kritis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri kepada norma dan nilai moral yang ada disatu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Dalam hal ini etika tidak lagi sekedar meneropong perilaku dan kehidupan manusia sebagai manusia begitu saja, melainkan meneropong perilaku dan kehidupan manusia sebagai manusia dalam bidang kehidupan dan egiatan khusus tertentu. Etika khusus dibagi lagi menjadi tiga, yaitu etiak individual, etika sosial, dan etika lingkungan hidup.


  • ·         Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.



  • ·         Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
Berdasarkan pengertian profesi yang menekankan pada keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta komitmen moral yang mendalam, maka jelas kiranya bahwa pekerjaan yang kotor tidak akan disebut sebagai profesi. Karena itu sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kendati kata profesi, professional, dan profesionalisme sering begitu diobaral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun pihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi dalam pengertiannya sebagaimana kita jelaskan diatas. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen morak yang mendalam. Karena itu, bukan tiddak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah professi dalam pengertiannya yang sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa etika bisnis sangat diperlukan dalam suatu persaingan usaha, karena dengan begitu perusahaan maupun seorang wirausaha mampu melakukan persaingan bisnis dengan fair sesuai  dengan aturan – aturan hukum yang berlaku. Dimana etika Bisnis adalah standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Dengan adanya etika bisnis akan mendidik moral seseorang agar tidak melakukan kercurangan dalam berbisnis. Setiap pelanggaran yang dilakukan baik sengaja ataupun tidak sengaja harus diselesaikan menurut kode etik yang berlaku.

sumber :  
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
            http://gatotbukankaca.weebly.com/etika-bisnis-1.html








  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS