1. PT Megasari
Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada
tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung
Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti
tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga
mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk
kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
2. PT.
Metro Batavia
Batavia Air adalah sebuah maskapai penerbangan. Pada tanggal 30 Januari 2013, Batavia Air berhenti beroperasi karena dinyatakan pailit oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang. Batavia Air mengatakan Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah. Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta,
yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan
pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai
itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit
kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah
disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang. Dari
bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang
oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan
putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan
itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya
kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak
membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi
itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air
pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka
pailit tetap,”. Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia,
Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang
dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak
bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
3. PT
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
Akhir-akhir ini makin banyak
dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang
mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada
pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin,
yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar
kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk
dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi
batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie
instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah
mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi
di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie
ini.
Samsung
Electronics
Raksasa perangkat jaringan mobile
Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics.
Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. "Kami
sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di
Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda," kata Ase Lindskog, juru
bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar
dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. "Kesepakatan mereka dengan
kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu," ujarnya lagi.
Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari
masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus
pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa
terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan
banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D). Selain Samsung,
Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke
Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah 'mencekik' kompetisi di pasar chip
ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten
teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for
Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced
Data rates for GSM Evolution). "Ini adalah tindakan yang patut
disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami
karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun.
Kesimpulan
Bisnis bukan hanya mengandalkan barang dan uang untuk
mencapai tujuannya, tapi juga membutuhkan etika yang sesuai norma yang berlaku
untuk dijalankan. Etika bisnis berperan memberikan kepercayaan kepada pihak
yang berkepentingan dan juga pihak masyarakat. Bagi perusahaan yang melakukan
pelanggaran etika dalam bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam
perusahaannya dan sebaiknya Jangan menganggap remeh suatu etika dalam bisnis karena, etika tersebut sangat penting
bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis
mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik
perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam
perusahaannya.
Sumber :






0 komentar:
Posting Komentar