A. Studi
Kasus Perusahaan yang Melanggar Konsep Etika pada MSDM
Ø PT Freepot Indonesia (PTPI)
PT Freeport Indonesia (PTFI)
merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc..
PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang
mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di
Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang
mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT
Freeport Indonesia (FI) disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang
diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja
Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja
Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam
USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35
per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen
Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak
seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat
Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam
serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya
reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh
turunan.
Berkali-kali perjanjian kontrak
karya dengan PT FI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan UU Nomor
4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik, untuk menambah
kocek negara. Padahal, tidak terbukti secara signifikan sumbangan PT FI
benar-benar untuk negara. Kalimat yang lebih tepat, sebetulnya, sumbangan
Freeport untuk negara Amerika, bukan Indonesia.
Justru negara ini tampak dibodohi
luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan
mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan itu dibawa
langsung ke luar negeri dan tidak mengalami pengolahan untuk meningkatkan value
di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di bursa pasar modal
Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai induknya.
Keuntungan berlipat justru
didapatkan oleh PT FI dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP kepada
Indonesia atau sekadar PPh badan dan pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja
asing (TKA). Optimis penulis, karena PT FI memiliki pesawat dan lapangan
terbang sendiri, jumlah pasti TKA itu tidak akan bisa diketahui oleh pihak
imigrasi.
Ø Pabrik Panci CV Sinar Logam
Kasus sangkaan tindak
pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap buruh berawal dari dua
orang buruh asal Lampung Utara atas nama Andi Gunawan dan Junaedi yang sudah
bekerja selama empat bulan kemudian melarikan diri karena mendapatkan
penyiksaan. Dua orang buruh tersebut kemudian menceritakan perlakuan yang
diterimanya kepada keluarga dan lurah setempat dan melapor ke Polsek dan Polres
Lampung Utara.
Diberitakan sebelumnya,
Yuki Irawan, 41 tahun, bos pabrik panci CV Sinar Logam di Bayur Opak, Desa
Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, akhirnya buka suara. Yuki
Irawan membantah adanya penyekapan buruh. "Itu sudah direkayasa. Ada enam
buruh sedang tidur karena kerja malam, dikunci dari luar. Itu ulah anak buah
saya, kuncinya dibuang," katanya membela diri. Namun dia belum tahu siapa
anak buahnya yang berbuat demikian.
Meskipun Yuki Irawan
membantah telah menyiksa buruh, faktanya dia telah melakukan kekerasan fisik
terhadap 13 buruhnya dengan menampar dan memukul. Bahkan, dalam pengakuan Abdul
Nawa Fikri, 20 tahun, asal Cianjur, dan Arifudin asal Lampung, Yuki mengancam
akan menembak jika para buruhnya neko-neko.
Polisi kini telah
menetapkan Yuki Irawan sebagai tersangka utama dengan enam sangkaan pasal yang
menjeratnya. Selain pelanggaran tindak pidana penganiayaan, merampas
kemerdekaan orang, perdagangan manusia, dan penggelapan, ia juga disangkakan
melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Anak.
B. Studi
kasus perusahaan yang melanggar konsep Etika pada Produksi dan Lingkungan
Ø PT Ajinomoto Indonesia
PT Ajinomoto Indonesia, adalah
sebuah perusahaan yang memproduksi bumbu masak dengan trade mark Ajinomoto.
Baru-baru ini PT Ajinomoto Indonesia dilanda musibah, yang berdampak terhadap
dicabutnya SIUP untuk sementara, hal ini dikarenakan fatwa MUI yang menyatakan
bumbu masak ajinomoto "haram" untuk dikonsumsi oleh umat muslim.
Kasus ini berawal dari masa berlaku label halal Ajinomoto yang habis Desember
2000 lalu. Saat itulah MUI melakukan uji ulang kehalalan produk. Uji ulang
tersebut dilakukan oleh lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik
(LPPOM) MUI berkerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), yang menemukan
fakta bahwa Ajinomoto menggunakan Procine (enzim dari pangkreas babi) untuk
bahan katalisator (bahan perantara untuk memudahkan reaksi kimia) guna
menghidrolisis protein kedelai menjadi bactosoytone. Nah, bactosoytone inilah
yang digunakan sebagai nutrisi untuk mengembangbiakkan mikroba. Selanjutnya
mikroba dipakai dalam proses fermentasi tetes tebu menjadi monosodium glutamat
(MSG). Melalui proses pemurnian, didapatkanlah bentuk kristal dan itulah MSG
(vetsin) yang siap dilempar ke pasar.
Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan MUI
pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk
proses fermentasi tetes tebu (malase) mengandung bactosoytone (nutrisi untuk
pertumbuhan bakteri itu). Sedangkan bactosoytone merupakan hasil hidrolisa
enzim kedelai dengan biokatalisator parcine yang berasal dari pangkreas babi.
Ajinomoto diduga telah mengubah nutrisi itu pada produksi sejak bulan Juni 2000
dan sebelumnya mereka menggunakan polypeptone. Berdasarkan hal demikian
akhirnya MUI mengeluarkan Fatwa yang menyebutkan bahwa Merek Ajinomoto Haram
untuk di Konsumsi Umat Islam. MUI dalam suratnya Nomor U-558/MUI/XII/2000
tanggal 19 Desember 2000 menyatakan bahwa PT. Ajinomoto Indonesia teleh
mengubah salah satu bahan Nutrisi dalam proses pengembangbiakan kultur bakteri
yaitu dari Polypeptone menjadi Bactosoytone, sehingga produk bumbu masak itu
diduga sudah tercampur dengan enzim yang berasal dari lemak babi. Dalam surat
MUI yang ditandatangani ketuanya, Prof Dr Umar Shihab, dan Sekretaris Umum MUI
Dr. Din Syamsudin, itu meminta agar bumbu masak Ajinomoto yang diproduksi dan
diedarkan sebelum 23 November ditarik dari peredarannya. Disamping pernyataan
demikian, hal lain yang dicantumkan dalam Fatwa MUI tersebut adalah "Kami
MUI memberi peringatan keras kepada saudara (PT Ajinomoto Indonesia) atas
pelanggaran prosedur tersebut. Hal ini ditekankan oleh MUI mengingat masyarakat
Indonesia yang notabene 80% dari total penduduk (sekitar 210 juta jiwa)
merupakan umat Islam yang mengharamkan mengkonsumsi babi.
Jadi jika informasi yang ada dalam
produk, jika tidak benar maka produsen wajib bertangung jawab atas segala
akibat yang ditimbulkan oleh bahan makanan tersebut dikemudian hari. Kenapa
demikian, jika suatu produk hanya memikirkan bagaimana produknya laris terjual
tanpa memikirkan efek samping bagi konsumen, tentunya mereka dengan semena-mena
dapat membuat label, dengan maksud mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
Hal inilah yang sebenarnya ditekankan dalam Pasal ini, yaitu pertanggungjawaban
produsen mengenai informasi produknya. "Pasal 34 ayat (1)" (1) Setiap
orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan
adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu bertanggung
jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan
tersebut.
Ø Tabita
Kosmetik
Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) merilis kosmetik Tabita termasuk ke dalam 17 kosmetik yang
mengandung bahan berbahaya. Pemilik usaha Tabita Kosmetik, Tri membantah
produknya mengandung bahan berbahaya.
Ia mengungkapkan
produknya sudah ada tiruan dengan merek yang sama. "Produk saya tidak ada
efek sampingnya," ujarnya kepadaRepublika, Senin (13/5). Menurut
dia, tidak ada konsumen yang komplain selama Tabita meluncur lima tahun lalu.
Bahkan ia melabeli produknya dengan peringatan 'Awas Barang Tiruan' agar
konsumen tidak tertipu. "Harganya dengan yang asli juga beda,"
katanya.
Namun Tri mengakui
pemakaian produknya akan menimbulkan gatal-gatal dan pengelupasan kulit selama
10 hari. "Tapi mengelupasnya tipis-tipis." Ia mengganggap hal
tersebut wajar dalam proses pemutihan kulit. "Tidak boleh pakai produk
lain selama pakai Tabita," ungkapnya.Tabita, katanya, dapat memutihkan
kulit dalam pemakaian dua pekan. Tri menjelaskan konsumennya bahkan datang dari
Malaysia dan Singapura. Kebanyakan memesan via online dan puas dengan produk
yang dikeluarkan.
Sebelumnya BPOM merilis
produk Tabita Daily Cream, Tabita Nightly Cream mengandung merkuri. Produk
Tabita Skin Care Smooth Lotion dirilis BPOM mengandung hidrokinon yang
berbahaya. "Tujuh belas kosmetik berbahaya ini merupakan hasil temuan BPOM
sejak Januari hingga Maret 2013," kata Kepala BPOM Lucky S Slamet.
Kesimpulan
Pelanggaran
Etika dalam Bisnis yang dilakukan oleh para Perusahaan yaitu pelanggaran terhadap undang-undang
kesehatan dan undang-undang perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak
memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada didalam
produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk
mendapatkan keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan
pihak manapun. Seharusnya para produsen lebih mementingkan keselamatan konsumen
diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk
tersebut. Bisnis bukan hanya
mengandalkan barang dan uang untuk mencapai tujuannya, tapi juga membutuhkan
etika yang sesuai norma yang berlaku untuk dijalankan. Etika bisnis berperan
memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan juga pihak
masyarakat. Jika etika bisnis yang bermoral ditanamkan, maka bisnis tersebut
akan berkembang baik dan meningkatkan kemakmuran ekonomi negara.
Sumber :
https://beritaburuhindonesia.wordpress.com/2013/08/05/opsi-penuntasan-perbudakan-pabrik-kuali-lambat/#more-1850http://117.102.106.99:2121/pls/PORTAL30/indoreg.irp_casestudy.viewcasestudy?casestudy=2http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/05/16/mmvzmy-bpom-sita-kosmetik-ilegal-mengandung-obat-terlarang






0 komentar:
Posting Komentar